Permohonan LPEPD

Pemerintah Daerah yang ingin mendapatkan LPEPD silakan melengkapi isian di bawah ini:

*Logo MPP Daerah harus berbeda dengan logo Pemerintah Daerah
*Surat ditujukan kepada Sekjen Kemendagri c.q Kepala BSKDN ditandatangani oleh Kepala Daerah.