Layanan Publik Elektonik Pemerintah Daerah disingkat LPEPD adalah inisiatif yang di lakukan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemeterian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendorong pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah.
Inisiatif BSKDN ini juga sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Tupoksi Kemendagri yang diatur dalam UU itu dinyatakan bahwa pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah, yang dalam hal ini ditugaskan kepada Kemendagri. Pengawasan penyelenggaraan terhadap pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri. Tujuan dari pengawasan tersebut adalah untuk menjamin agar terselenggaranya pemerintahan di daerah agar berjalan sesuai dengan harapan yang telah ditentukan di dalam ketentuan perundang-undangan.
LPEPD bertujuan membantu pemerintah daerah untuk terselenggaranya optimalisasi pelayanan publik secara elektronik kepada masyarakat yang mudah, cepat, keterjangkauan kemanan dan nyaman.